×
1. Kapolda Sulawesi Utara Bpk.Brigjen Pol. Wilmar Marpaung 2. Kajati Sulawe: TUNTUT JAROT DAN INTAN LIE ATAS PERBUATANNY
Komunitas M.
memulai petisi ini kepada
1. Kapolda Sulawesi Utara Bpk.Brigjen Pol. Wilmar Marpaung, 2. Kajati Sulawesi Utara Bpk.TM Syah Rizal, SH
Jarot dan Intan Lie adalah dua orang yg dengan sengaja telah melakukan aksi kekerasan terhadap hewan yg di lindungi serta dengan sengaja mempublikasikan aksi mereka tersebut ke jejaring sosial internet.
Bahwa pihak lain yang dirugikan adalah semua manusia berakal budi terlebih memiliki hati nurani yang menyadari bahwa didunia ini makhluk hidup tidak hanya manusia tapi juga satwa, pengguna media sosial facebook yang terganggu secara psikologis setelah melihat foto-foto Kucing-kucing mati mengenaskan hasil perbuatan pelaku.
Bahwa foto-foto dimaksud jelas telah menimbulkan kegoncangan sosial terutama kepada masyarakat insan pecinta atau peduli satwa khususnya Kucing. Karena foto-foto dimaksud tidak layak dan tidak patut dipertontonkan secara umum karena mengandung unsur kesadisan.
Kucing adalah hewan peliharaan dan sesama makhluk ciptaan TUHAN YME.
Kita sama-sama mempunyai nafas kehidupan dan bisa merasakan rasa sakit dan penderitaan.dan mereka juga memiliki rasa kasih sayang yang tulus dan tidak semestinya di perlakukan secara Keji!!Mereka adalah makhluk hidup yang di ciptakan oleh TANGAN yang sama dengan yang menciptakan kita.Mereka tidak Layak diperlakukan secara kejam dan sadis seperti itu!!Berdasarkan Hukum yang berlaku di indonesia UU PERLINDUNGAN HEWAN KUHP 302,
Kami dari
Animal Friends Manado Indonesi (AFMI) @http://facebook.com/AnimalFriendsManadoIndonesia
Manado Cat Lovers https://www.facebook.com/ManadoCatLoversIndonesia
Komunitas Peduli Hewan Manado.https://www.facebook.com/groups/Komunitaspedulihewanmanado/ Yayasan IDE www.facebook.com/YayasanIdeManadoIndonesia,mewakili seluruh komunitas animal lovers yang ada di indonesia menuntut keadilan dengan mengajukan petisi ini.
Besar harapan melalui petisi ini aparat penegak hukum bisa mengajukan tuntutan kepada kedua orang tersebut atas perbuatan mereka yang telah melanggar hukum.
Dan menegakkan Hukum yang sudah ada UU PERLINDUNGAN HEWAN KUHP 302.
Terima Kasih
The more helpless the creature
the more it is entitled to protection from humans
from the cruelty of humankind.
~ Mahatma Ghandi ~
The greatness of nation and its moral progress can be judged by the way its animals are treated..
-M Ghandi-
Karena hewan adalah makhluk hidup, dan sejuta alasan lain bahwa hewan pantas dicintai dan dilindungi. <3
Bahwa pihak lain yang dirugikan adalah semua manusia berakal budi terlebih memiliki hati nurani yang menyadari bahwa didunia ini makhluk hidup tidak hanya manusia tapi juga satwa, pengguna media sosial facebook yang terganggu secara psikologis setelah melihat foto-foto Kucing-kucing mati mengenaskan hasil perbuatan pelaku.
Bahwa foto-foto dimaksud jelas telah menimbulkan kegoncangan sosial terutama kepada masyarakat insan pecinta atau peduli satwa khususnya Kucing. Karena foto-foto dimaksud tidak layak dan tidak patut dipertontonkan secara umum karena mengandung unsur kesadisan.
Kucing adalah hewan peliharaan dan sesama makhluk ciptaan TUHAN YME.
Kita sama-sama mempunyai nafas kehidupan dan bisa merasakan rasa sakit dan penderitaan.dan mereka juga memiliki rasa kasih sayang yang tulus dan tidak semestinya di perlakukan secara Keji!!Mereka adalah makhluk hidup yang di ciptakan oleh TANGAN yang sama dengan yang menciptakan kita.Mereka tidak Layak diperlakukan secara kejam dan sadis seperti itu!!Berdasarkan Hukum yang berlaku di indonesia UU PERLINDUNGAN HEWAN KUHP 302,
Kami dari
Animal Friends Manado Indonesi (AFMI) @http://facebook.com/AnimalFriendsManadoIndonesia
Manado Cat Lovers https://www.facebook.com/ManadoCatLoversIndonesia
Komunitas Peduli Hewan Manado.https://www.facebook.com/groups/Komunitaspedulihewanmanado/ Yayasan IDE www.facebook.com/YayasanIdeManadoIndonesia,mewakili seluruh komunitas animal lovers yang ada di indonesia menuntut keadilan dengan mengajukan petisi ini.
Besar harapan melalui petisi ini aparat penegak hukum bisa mengajukan tuntutan kepada kedua orang tersebut atas perbuatan mereka yang telah melanggar hukum.
Dan menegakkan Hukum yang sudah ada UU PERLINDUNGAN HEWAN KUHP 302.
Terima Kasih
The more helpless the creature
the more it is entitled to protection from humans
from the cruelty of humankind.
~ Mahatma Ghandi ~
The greatness of nation and its moral progress can be judged by the way its animals are treated..
-M Ghandi-
Karena hewan adalah makhluk hidup, dan sejuta alasan lain bahwa hewan pantas dicintai dan dilindungi. <3
Telah diposting
(Diperbarui )